4~ sebagainya.â (Penjelasan Pasal 10 Ayat 1 Poin f Halaman 11-12).8 Hal lain yang menjadi alasan pemerintah daerah terkait isu di atas adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 yang mengatur pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
PeraturanMenteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Isi PMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Berikut adalah isi Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, bukan format asli:
Jakarta NU Online. Setelah menunggu lama sejak disahkannya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren pada 24 September 2019, tiga regulasi berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren yang merupakan turunan dari UU tersebut akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Agama. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen
TEMPOCO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022. Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Vay Nhanh Fast Money. - Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berdasarkan pernyataan Menag, aturan pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun disisi lain, terdapat keberagaman baik agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu dilakukan upaya untuk merawat persatuan dan kesatuan negara. Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel. Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala Baca Juga Empat Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Manahan Dibebaskan, Alasannya Bikin Trenyuh 1. Umum Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qurâan, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaahMenyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB seratus desibel.Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Salat Baca Juga Alhamdulillah, PPIH Indonesia Dapat Bantuan Ini dari Pengurus Masjid Nabawi Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.
âș Menko PMK Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk membaca surat edaran Menteri Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala secara menyeluruh. Aturan itu dinilai mendukung toleransi. Kompas/AGUS SUSANTO AGSRenovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Senin 23/9/2019. Renovasi salah satu masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditargetkan selesai tahun 2020. Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pembangunan gedung parkir, penataan kawasan, arsitektur, interior, serta renovasi sistem mekanikal, elektrikal, dan jaringan perpipaan. Masjid juga akan lebih gemerlap dengan tata cahaya yang semarak. Masjid Istiqlal akhirnya dibenahi secara besar-besaran setelah 41 tahun KOMPAS â Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, peraturan Menteri Agama mengenai volume pengeras masjid memiliki tujuan baik. Pedoman itu bertujuan untuk mendorong toleransi dan menjaga harmoni sosial.âAturan mengenai pengeras suara yang ada di masjid ataupun mushala seperti yang dijelaskan dalam surat edaran Menag bagus sekali, telah mempertimbangkan banyak hal. Pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi, terutama dalam kehidupan beragama,â ucap Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 25/2/2022. Sebelumnya, pada 18 Februari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Surat edaran itu meliputi, antara lain, mengatur agar pengeras suara untuk bagian dalam dan luar masjid dipisah. Volume pengeras suara pun maksimal 100 desibel dB.KOMPAS/AGUS SUSANTOAktivitas umat Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 24/5/2019. Masjid dengan arsitektur bercorak Islam modern tersebut berdiri megah dan terbesar di Asia Tenggara. Pembangunannya diprakarsai oleh Presiden Soekarno tahun 1951 dan diarsiteki Frederich Silaban. Dibangun selama 17 tahun, Masjid Istiqlal menjadi salah satu bangunan monumental di Tanah Air dengan daya tampung hingga anggota jemaah. Bangunan Istiqlal didominasi marmer yang tampak di dinding, keramik di lantai, serta stainless yang tampak di kusen, tempat wudu, dan langit-langit suara selama ini digunakan untuk mengumandangkan azan dan mengingatkan umat Islam mengenai waktu shalat. Pengeras suara juga untuk menyampaikan dakwah ke masyarakat di dalam ataupun di luar masjid/mushala serta untuk menyampaikan salawat dan bacaan Al dasarnya, aturan itu memiliki tujuan baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi, terutama dalam kehidupan pengeras suara dinilai mesti proporsional. Waktu penggunaan serta volumenya mesti diatur. âBoleh memakai pengeras suara, tetapi harus proporsional atau wajar. Jangan terlalu keras dan jangan terlalu lirih. Waktunya juga perlu diatur, jangan 24 jam atau dua jam sebelum waktu shalat menggunakan pengeras suara,â ujar ini diharapkan jadi pedoman untuk memastikan toleransi dan kenyamanan masyarakat luas. Masyarakat, khususnya para pengurus masjid dan mushala, juga diminta agar membaca SE Menteri Agama secara menyeluruh. âSaya minta masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag,â kata Muhadjir melalui tayangan CITRA ANUGRAHANTOMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai acara seminar di Universitas Aisyiyah, Yogyakarta, Rabu 24/10/2018.Baca juga Menteri Agama Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan MushalaMenurut Yaqut, toleransi dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang plural. Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala dinilai bisa menjaga harmoni sosial. Peraturan itu juga dibuat untuk mencegah kebisingan yang membuat masyarakat tidak Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenag mengatakan, pedoman serupa sudah ada sejak tahun 1978. Pedoman itu ada dalam instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.âMenag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan masyarakat terjaga,â menambahkan, aturan ini menunjukkan toleransi umat Islam, sebagai kelompok mayoritas di Indonesia, kepada sesama umat beragama. Ia juga menegaskan, Menag tidak melarang masjid ataupun mushala untuk menggunakan pengeras suara saat SINAGAJemaah melaksanakan shalat Id di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Minggu 24/5/2020. Shalat Id dilaksanakan dengan menerapkan protokol juga Agar Bijaksana Sikapi Penggunaan Pengeras SuaraPengaturan waktuSelain mengatur volume maksimal, SE Menag juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara per waktu shalat. Pembacaan Al Quran dengan pengeras suara luar saat shalat Subuh diizinkan maksimal 10 menit. Sementara pelaksanaan shalat Subuh, doa, zikir, hingga ceramah menggunakan pengeras suara dalam. Peraturan serupa berlaku pula untuk shalat pembacaan Al Quran atau salawat dengan pengeras suara sebelum azan Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya maksimal 5 menit. Selanjutnya, pembacaan Al Quran atau salawat mesti memakai pengeras suara dalam.âPedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,â kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin 21/2/2022. EVY RACHMAWATI
JAKARTA, - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. âPedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,â ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 21/2/2022. Baca juga SE Menag Volume Toa Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. âPedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola takmir masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya,â tegas Menag. Baca juga Warga yang Keluhkan Suara Toa Masjid di Tangerang Minta Maaf, Janji Hati-hati dalam Bertutur Berikut perincian ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 1. Umum a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushala. b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushala mempunyai tujuan Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qurâan, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suaraa. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik Baca juga Kemenag Manfaatkan Toa Masjid untuk Sosialisasi Pentingnya Protokol Kesehatan c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB seratus desibel d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara a. Waktu Salat 1 Subuh Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. 2 Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 lima menit Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam. 3 Jum'at Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumâat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumâat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Baca juga Aturan Penggunaan Toa Masjid Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qurâan menggunakan pengeras suara dalam Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar. 4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan Bagus atau tidak sumbang Pelafazan secara baik dan benar. 5. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama islam namun tetap menghargai perbedaan agama yang ada. Tak heran jika Menteri Agama pun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid untuk ikut mengelola kepengurusan masjid yang ada di Seluruh Indonesia. Pada dasarnya mesjid berfungsi sebagai tempat beribadahnya umat muslim, lebih dari itu bisa dimaksimalkan sebagai madrasah atau tempat belajar umat islam juga. Untuk bisa sampai pada tahapan tersebut tentunya membutuhkan Pengurus Masjid yang berdedikasi tinggi. Menteri Agama cukup concern untuk menjadikan masjid sebagai awal peradaban umat islam dalam mengembangkan kemajuan. Ada banyak hal positif dan kebaikan berangkat dari masjid, seperti berbagi atau menjadi tempat mencari ilmu. Pentingnya Peran Pengurus Masjid Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid berperan untuk memajukan sebuah masjid. Kehadiran pengurus masjid bisa menentukan arah untuk membawa jamaahnya ke kehidupan yang lebih baik terutama dalam hal ibadah kepada Allah swt. Selain tempat ibadah, mesjid dijadikan sebagai pusat pembinaan umat yang sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus masjid dalam mengelola sumber daya yang ada. Kelihaian dan kreativitas pengurus mesjid dalam menjalankan amanahnya bisa tertuang dalam program-program takmir mesjid. Tentu saja setiap amanah yang diembannya harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan jamaah dan Allah swt. Masjid Dan Mushala Dibawah Pengelolaan Kemenag RI Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur kehidupan warganya dalam berbagai bidang termasuk kehidupan beragama. Pengurus masjid memiliki peran penting dalam kehidupan beragama terutama agama islam yang menjadikan masjid sebagai pusat peradabannya. Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid melalui sebuah peraturan. Peraturan Menteri Agama No 54 2006 tentang Pengelolaan Masjid, di dalamnya ada penjelasan mengenai pengurus masjid terdiri dari siapa saja dan sebagainya. Adapun yang tertuang dalam peraturan tersebut yakni sebagai berikut Badan Kesejahteraan Masjid BKM yang terdiri dari atas ke bawah, yaituBKM PusatBKM ProvinsiBKM Kota/KabupatenBKM KecamatanBKM Kelurahan/Desa Perlu Anda ketahui bahwa pengurus BKM Pusat diberhentikan dan dilantik oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. Pengurus BKM Provinsi dilantik dan diberhentikan dari tugasnya oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah begitu pun sampai pada tingkat paling bawah. Selanjutnya Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid memberikan teknis pembentukan pengurus masjid di tingkat paling bawah. Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid menurut SK Dirjen Bimis di atas terdiri dari PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua Bidang IdarahKetua Bidang ImarahKetua Bidang RiâayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Jumlah pengurusnya sendiri disesuaikan dengan luas dan banyaknya tanggungjawab sebagai takmir masjid. Setidaknya suatu masjid memiliki minimal susunan pengurus sebagaimana ulasan di atas. Gerak langkah pengurus yang memiliki tujuan, terstruktur dan memiliki metode dari setiap tindakannya sangat diharapkan sekali. Tentu saja hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Apa itu Bidang Idarah? Bidang ini bertanggunjawab terhadap administrasi yang berkaitan erat dengan administrasi kelembagaan serta mengarsipkan data dan dokumen yang berkaitan dengan masjid. Termasuk urusan organisasi, kepengurusan, perencanaan, sarana perlengkapan hingga administrasi keuangan. Apa itu Bidang Imarah? Bidang Imarah atau kemakmuran memiliki tugas untuk mengelola kegiatan seperti pembinaan peribadahan, pendidikan formal baik agama atau umum, pendidikan luar sekolah, majlis taklim, pembinaan remaja, wanita dan laki-laki, perpustaakan hingga peringatan Hari Besar Islam. Sedangkan untuk Bidang Riâayah bertugas memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan. Dalam urusannya pemeliharaan bangunan masjid, Bidang Riâayah bertanggungjawab terhadap bentuk bangunan dan arsitektur, pemeliharaan dari kerusakan dan pemeliharaan kebersihannya. Terakhir untuk badan/lembaga bisa berupa badan amil zakat, badan pendidikan, dan badan sosial yang dikembangkan oleh pengurus masjid dengan beberapa pihak terkait. Nah untuk durasi masa jabatan dari pengurus masjid berkisar antara 2,3 atau 4 tahun, atau paling lama 5 tahun dengan wajib melakukan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Untuk mengunduh dokumen Keputusan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 Badan Kesejahteraan Masjid Itulah ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid beserta aspek-aspek pendukungnya. Sebagai umat islam sudah sepatutnya untuk ikut memakmurkan mesjid dengan beribadah atau kegiatan-kegiatan positif.
peraturan menteri agama tentang pengurus masjid